Transisi Sistem Pemidanaan Nasional: Evaluasi Kritis Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Tahun Pertama

 


Tahun 2026 menandai era baru dalam sistem tata hukum pidana Indonesia. Setelah melalui masa transisi atau vacatio legis selama tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) kini secara resmi beroperasi penuh. Regulasi ini secara formil menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), menuntut kalibrasi ulang dari seluruh aparat penegak hukum dan praktisi peradilan dalam menafsirkan serta mengimplementasikan norma-norma pidana.

ergeseran Paradigma: Dari Retributif Menuju Keadilan Restoratif

Perubahan esensial dalam KUHP Baru bukan sekadar pada rekodifikasi pasal, melainkan pergeseran fundamental pada filosofi pemidanaan. Hukum pidana nasional kini secara eksplisit tidak lagi bertumpu pada keadilan retributif semata.

  • Tujuan Pemidanaan Terukur: Berdasarkan Pasal 51 UU No. 1/2023, pemidanaan tidak lagi berorientasi sebagai bentuk pembalasan mutlak (lex talionis). Tujuan pemidanaan kini secara eksplisit diarahkan pada pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat (pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif).

  • Alternatif Sanksi Pidana: Terdapat perluasan jenis pidana pokok berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial (Pasal 65). Hal ini memberikan diskresi yang lebih proporsional bagi hakim untuk menghindari penjatuhan pidana penjara pada tindak pidana ringan, mengembalikan esensi hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).

Komentar