Satupost, Aceh Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara melalui Subdit I berhasil menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 150 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita ratusan paket sabu yang ditemukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur perairan Asahan.
Informasi tersebut diterima petugas pada Minggu, 6 September 2026. Namun, dalam perkembangannya, kapal yang diduga membawa narkotika tersebut disebut mengubah haluan dan berlabuh di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Petugas kemudian melakukan penindakan pada Rabu, 9 September 2026, di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu, polisi mencurigai dua kendaraan yang bergerak beriringan, yakni satu unit mobil pikap terbuka yang mengangkut galon air isi ulang dan sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih.
Kedua kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kedua kendaraan.
“Ditemukan 70 kilogram sabu di dalam mobil pikap warna abu-abu dan 20 kilogram narkotika jenis sabu di dalam mobil Xenia warna putih,” ujar Kombes Andy Arisandi, Jumat (25/9/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MA (27), BY (23), MA (27), dan MHB (27).
Keempatnya diketahui merupakan warga Desa Keude Geureubak, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan informasi awal kepolisian, beberapa di antaranya bekerja sebagai mekanik dan buruh harian lepas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah milik seseorang berinisial MS yang berada di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 60 kilogram sabu ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak fiber di dalam rumah tersebut.
“Sesampainya di rumah MS, tim menemukan 60 kilogram narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam fiber,” ungkap Andy.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, total sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 150 kilogram, terdiri dari 70 kilogram yang ditemukan di mobil pikap, 20 kilogram di dalam mobil Xenia, serta 60 kilogram dari sebuah rumah.
Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolda Sumut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Masih kami kembangkan ke tingkat atasnya,” tegas Andy.(wydn)

Komentar
Posting Komentar