Satupost, Medan — Penanganan dugaan penyimpangan anggaran program WebGIS Peta Desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan, meskipun data terkait program itu disebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sekitar setahun lalu.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengaku kecewa atas belum adanya informasi yang jelas mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, data mengenai program WebGIS Peta Desa se-Kabupaten Asahan itu sebelumnya diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Sumut saat dijabat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Sumber dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum UISU menyampaikan kepada tim awak media, bahwa penyerahan data tersebut bertujuan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sejalan dengan semangat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Data itu sudah kami serahkan sekitar setahun lalu kepada Kepala Kejati Sumut untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika dihitung berdasarkan program di 177 desa se-Kabupaten Asahan, nilai yang dipersoalkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, sampai sekarang kami belum mengetahui secara jelas bagaimana perkembangan penanganan perkaranya,” ungkap sumber.
Menurut sumber, kejelasan penanganan perkara sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap informasi dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran desa.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim awak media sebelumnya telah berupaya mengonfirmasi pihak Kejati Sumut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) serta pihak Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Intelijen via whassupnya.Selasa (13/10/26) Pukul 14.00 wib.
Konfirmasi tersebut dilakukan guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dalam program WebGIS Peta Desa yang dipersoalkan, termasuk tindak lanjut atas data yang telah disampaikan kepada Kejati Sumut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum mendapat jawaban dari kedua pihak terkait atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat mahasiswa yang menjadi sumber informasi mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Meski demikian, status dan substansi dugaan penyimpangan anggaran itu tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.
Atas kondisi tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum UISU berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan penyimpangan program WebGIS Peta Desa di Kabupaten Asahan. Mereka juga mendorong evaluasi terhadap kinerja jajaran kejaksaan terkait apabila ditemukan indikasi bahwa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Mereka menilai transparansi dan kepastian tindak lanjut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
Hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Kejati Sumut maupun Kejari Asahan. Awak media akan berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.(tim/red)

Komentar
Posting Komentar