Satupost, Medan – Proyek pembuatan peta desa berbasis digital atau Web Geographic Information System (WebGIS) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp15 juta per desa tersebut dipertanyakan realisasi dan manfaatnya bagi pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program pembuatan WebGIS tersebut dikoordinasikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Asahan. Sosialisasi program itu telah dilaksanakan pada Maret 2024 di salah satu hotel di Kota Kisaran.
WebGIS tersebut dikabarkan berbentuk tautan daring yang memuat berbagai data penting terkait masing-masing desa. Namun, keberadaan dan pemanfaatan sistem tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Persoalan WebGIS Peta Desa Kabupaten Asahan ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dalam audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat itu, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada Rabu (17/12/2025).
Dalam audiensi tersebut, para mahasiswa menyerahkan dokumen terkait program WebGIS Peta Desa kepada Kepala Kejati Sumut. Data yang disampaikan mencakup 177 desa di Kabupaten Asahan.
Salah seorang sumber dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum UISU menjelaskan kepada awak media bahwa dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejati Sumut sempat mempertanyakan sejumlah hal, termasuk sumber pendanaan dan manfaat program WebGIS bagi pemerintah desa.
“Dokumen terkait WebGIS Peta Desa kami serahkan langsung ke tangan kepada Kepala Kejati Sumut saat audiensi. Beliau sempat menanyakan sumber pendanaan program tersebut serta kegunaannya bagi desa. Beliau juga menyampaikan akan memberikan informasi terkait penanganan perkara melalui Jampidsus,” ujar sumber kepada awak media, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, menurut sumber, hingga saat ini pihak mahasiswa belum menerima apa pun terkait informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan nya.
Selain mempertanyakan realisasi program WebGIS, sumber juga menyoroti perusahaan yang disebut sebagai rekanan pelaksana, yakni CV Bintang Sembilan Mandiri yang di duga juga fiktip.
Keberadaan dan pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan tersebut, menurut sumber, perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, kontrak, serta ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.
Dugaan mengenai tidak terealisasinya pekerjaan maupun persoalan pada pihak rekanan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, bukti pelaksanaan pekerjaan, hasil pemeriksaan, dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pengembalian atau ganti kerugian negara yang disebut-sebut dibebankan kepada masing-masing kepala desa di Kabupaten Asahan.
Dana tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, dikabarkan dikumpulkan melalui koordinator kepala desa masing-masing. Namun, dasar penetapan pengembalian, jumlah dana yang dikembalikan, pihak yang menetapkan kewajiban tersebut, serta status hukum persoalannya masih menjadi pertanyaan.
Dalam pemberitaan media sebelumnya, Ketua APDESI Kabupaten Asahan, berinisial KB disebut membenarkan adanya aktivitas pengumpulan dana dari sejumlah kepala desa.
Keterangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tujuan pengumpulan dana, mekanisme pelaksanaannya, serta kaitannya dengan program WebGIS Peta Desa.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Melalui pegawainya, Monang Sitohang, S.H., awak media diarahkan untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan, khususnya bagian yang menangani penerangan hukum atau intelijen.
“Coba ditanyakan ke Kasipenkum atau ke Kasi Intel Kejari Asahan. Simpan nomornya,” ujar Monang Sitohang, Kamis (8/10/2026).
Arahan tersebut menjadi langkah lanjutan bagi awak media untuk menelusuri apakah persoalan WebGIS Peta Desa Kabupaten Asahan telah ditangani oleh aparat penegak hukum, serta bagaimana status dan perkembangan penanganannya.
Guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejati Sumut harus melakukan panggilan kepada ketua APDESI Kabupaten Asahan, pihak rekanan CV, serta pemerintah desa guna memperoleh informasi yang utuh dalam penyelesaian perkara.(Tim/Red)

Komentar
Posting Komentar